Tahun ajaran baru 2020/2021 sudah di depan mata. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berencana memulai kembali kegiatan belajar mengajar di sekolah tahun ajaran baru pada bulan Juli 2020. Mengingat waktu yang sudah dekat dan bersamaan pembatasan sosial karena situasi pandemi Covid-19, masyarakat khususnya orang tua dan para siswa diharapkan lebih aktif untuk mendapatkan informasi mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru.
Kemendikbud telah menetapkan peraturan penerimaan peserta didik baru ( PPDB) tahun 2020 melalui Permendikbud Nomor 44 tahun 2019. Permendikbud ini ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Nadiem Makarim pada 10 Desember 2019.
Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 berisi 44 pasal yang mengatur tentang Ketentuan PPDB mulai dari persyaratan, jalur pendaftaran pelaksanaan PPDB (Pendaftaran, Seleksi, dan Pengumuman). Selain itu juga mengatur tentang Pendataan ulang, Perpindahan peserta didik, Pelaporan dan pengawasan, hingga Sanksi.
Permendikbud tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Peraturan Bupati Sumenep Nomor 25 Tahun 2019, yang kemudian juga ditindaklanjuti oleh Peraturan Kadisdik Sumenep Nomor 33 Tahun 2020, yang bisa saudara lihat dengan lengkap pada link di bawah ini :
Berikut ini adalah link juknis PPDB Kabupaten Sumenep
Beikut link untuk Pendaftaran siswa secara online di SDN Ellak Laok IV
B. JADWAL PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
TAHUN PELAJARAN 2020/2021
Penerimaan Peserta Didik Barn (PPDB) Online dilaksanakan pada tanggal 22 Juni s.d. 3 Juli 2020 selama 24 jam secara mandiri oleh calon peserta didik melalui jaringan online di tempat yang tersedia jaringan internet dan ditutup pada tanggal 3 Juli 2020 pukul 23.59 WIB.
C. TAHAP PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
1. PENDAFTARAN PPDB SD
a. Pola Pendaftaran
Pendaftaran penerimaan peserta didik baru Tahun Pelajaran 2020/2021menggunakan sistem Online. Calon peserta didik melaksanakan pendaftaran secara mandiri melalui jaringan online di halaman
Website http://ppdb.kabsumenep.net
b. Syarat Pendaftaran :
1. Calon peserta didik baru yang berusia 7 - 12 tahun;
2. Pengecualiaan usia paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) sampai dengan usia 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik memiliki kecerdasan bakat istimewa atau kesiapan belajar dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
• Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh Dewan Sekolah.
3. Bagi calon peserta didik penyandang disabilitas / khusus wajib diterima.
c. Jalur dan Prosedur Pendaftaran PPDB
Penerimaan peserta didik baru kelas I SD menggunakan 4 (empat) jalur yaitu sebagai berikut :
(1) Jalur zonasi diatur sebagai berikut :
a. Diperuntukkan bagi peserta didik Disabilitas / Non Disabilitas berdasarkan jarak tempuh terdekat dengan sekolah ( menggunakan tag lokasi domisili berdasarkan geogle map). Khusus penyandang disabilitas wajib untuk diterima.
b. Melakukan Proses Pendaftaran secara online dilair.an PPDB http://ppdb.kabsumenep.net dengan mengikuti petunjuk yang ada.
c. Mengunggah Berkas-Berkas Persyaratan dalam bentuk file PDF (max. 700 KB masing-masing berkas) :
v Kartu Keluarga / KK
v Akte Lahir
v Rekomendasi dari Psikologi/Dewan Guru bagi calon peserta didik baru usia 5,6 s/d. 6 tahun yang mempunyai bakat istimewa.
v Surat Keterangan Domisili (apabila alamat tempat tinggal terakhir tidak sesuai dengan alamat pada KK )
d. Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada huruf a berdasarkan alamat pada kartu keluarga / KK yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran, kecuali penyandang disabilitas.
e. Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari lurah/kepala desa setempat yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili serta dilampiri dengan Kartu Keluarga Orang Tua, kecuali penyandang disabilitas.
f. Calon peserta didik baru khusus Non Disabilitas yang mendafitar melaui jalur zonasi secara otomatis by system langsung menemukan sekolah terdekat sebagai pilihan I
Bersambung ......
Tidak ada komentar:
Posting Komentar